Cyber law -Cyber law
merupakan hukum yang digunakan di dunia cyber atau (dunia maya), yang
pada umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law juga merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau dunia maya.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana,
ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum
dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana
elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan
terorisme.
Undang-undang ITE (Cyberlaw) di Indonesia
Dinegara
kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat
Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun
masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal
dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan
keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat
berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para
pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam undang - undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang -
undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut
cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai
macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya
untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU
ITE sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR RI pada
tanggal 21 April 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang
mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi didalamnya.
Dan mengenai Perbuatan yang dilarang (cybercrime) ( pasal 27-37 )
Dan mengenai Perbuatan yang dilarang (cybercrime) ( pasal 27-37 )
- Pasal 27 tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
- Pasal 28 tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
- Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
- Pasal 30 tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
- Pasal 31 tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
- Pasal 32 tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
- Pasal 33 tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
- Pasal 35 tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)
- Pasal 36 tentang perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
- Pasal 37 tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal UU ITE yang membahayakan Blogger
Berikut
ini ada beberapa pasal yang mungkin harus anda cermati dan perhatikan
supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya anda aman saat menulis,
posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat
sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang
dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang
dilarang. Dari 11 pasal tesebut ada 3 pasal yang dicurigai akan
membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau
pencemaran nama baik.”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).”
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/
atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar