Kamis, 19 Juni 2014

Spamming

Spamming - Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan  spam dikenal dengan nama  spamming.

Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi: spam surat elektronik, spam pesan instan, spam usenet news group, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog , spam wiki , spam iklan baris, spam jejaring sosial.


Beberapa contoh lain dari spam, yaitu posel ektronik berisi iklan,surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spam dexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu , berita yang tak berguna dan masuk dalam blog,buku tamu situs web, spam transmisi faks,iklan televisi dan spam jejaring sosial.

Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan biaya operasional yang sangat rendah , karena spam tidak memerlukan senarai (mailinglist) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan . Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.

Contoh Kasus Spamming

Contoh kasus tentang spamming, yang terjadi antara 2 mail server terbesar di dunia yaitu YAHOO dan GMAIL yang bekerja sama dengan perusahaan RIM (Blackberry) yang memprotes situs sosial network yang sedang tenar saat ini seperti facebook dan twitter yang mengirimkan email di setiap notification, hingga jutaan email setiap harinya bahkan setiap jam sehingga dianggap sebagai SPAM.Sehingga situs facebook dan twitter mulai mengurangi jumlah notification dalam situs mereka.Berikut contoh SPAM Facebook dalam email YAHOO.




sumber

Cyber Law

Cyber law -Cyber law merupakan hukum yang digunakan di dunia cyber atau (dunia maya), yang pada umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law juga merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.

Tujuan Cyber Law

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Undang-undang ITE (Cyberlaw) di Indonesia

Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.


UU ITE  (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang - undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang - undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU ITE sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 April 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.

Dan mengenai Perbuatan yang dilarang (cybercrime)  ( pasal 27-37 )
  • Pasal 27 tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
  • Pasal 28 tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
  • Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
  • Pasal 30 tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
  • Pasal 31 tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
  • Pasal 32 tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
  • Pasal 33 tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
  • Pasal 35 tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)
  • Pasal 36 tentang perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
  • Pasal 37 tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal UU ITE yang membahayakan Blogger 

Berikut ini ada beberapa pasal yang mungkin harus anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya anda aman saat menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 pasal tesebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat  (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”







 

Blogger news

Blogroll

About