Cyber crime ,- Selain menghasilkan hal-hal yang positif, berkembangnya internet juga dapat berdampak pada hal yang negatif seperti kejahatan di dunia maya atau cybercrime. Tentunya semua itu tergantung pada setiap individu bagaimana memanfaatkan internet tersebut.
Pengertian Cyber Crime
Kejahatan dunia maya atau cybercrime merupakan istilah yang mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. Yang termasuk dalam kejahatan dunia maya antara lain seperti, penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit / carding, confidence fraund, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
- Contoh untuk kejahatan dunia maya dimana komputer sebagai alat adalah Spamming dan Kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
- Contoh untuk kejahatan dunia maya dimana komputer sebagai sasaran adalah, akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DOS.
- Contoh kejahatan dunia maya dimana komputer sebagai tempatnya adalah seperti, penipuan identitas.
- Contoh kejahatan dunia maya dengan komputer sebagai alatnya adalah, pornografi anak, dan judi online.
Beberapa situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelangaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online.
Jenis-jenis Cyber crime
Berdasarkan jenis kejahatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah :
Carding
Carding merupakan jenis kejahatan dengan berbelanja menggunakan nomor identitas kartu kredit milik orang lain yang diperoleh secara ilegal. Biasanya pelaku melakukannya dengan cara mencuri data di intrnet. Sebutan untuk pelakunya adalah "carder" sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah "cyberfround"atau penipuan di dunia maya.
Hacking
Hacking merupakan jenis kejahatan dengan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar mengotak-atik komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Defacing
Defacing merupakan kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, contohnya seperti yang terjadi pada situs KPU saat pemilu 2004. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Phising
Pishing merupakan kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mail alias “sampah”.
Malware
Malware merupakan program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dan sebagainya.